Oleh Laily Nurhayati
Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa’idah) “Bermu’amalah dengan Lembaga Keuangan Konvensional: Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan Lembaga Keuangan Syari’ah dan mudah dijangkau, tidak dibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga.”
Apakah kita sebagai umat muslim sudah menerapkan hal tersebut dalam kehidupan kita sehari-hari? Tentu saja belum. Keinginan umat muslim untuk menjalankan perintah Allah ini masih sangat minim. Terbukti Indonesia dengan jumlah penduduk terbesar umat muslim di dunia, tetapi perkembangan bank syariah di Indonesia masih sangat rendah. Seharusnya sebagai Negara mayoritas berpenduduk muslim, Indonesia menjadi Negara peringkat satu untuk perkembangan bank syariahnya. Laporan perkembangan bank syariah di Indonesia hanya menduduki peringkat 5 di dunia (Presentasi Direktur Operasional BRIS dalam Kuliah Umum di IAIN Manado tanggal 29 sept 2016).
Malaysia sebagai Negara peringkat 1 dengan perkembangan ekonomi/bank syariahnya ternyata tidak luput dari campur tangan dan dukungan pemerintahnya dengan mengeluarkan kebijakan yang mendukung seperti insentif pajak, bantuan riset, kemudian dana APBN-nya ditempatkan sebagian ke bank syariah.
Inggris saat ini telah menjadi pusat pengembangan studi Islam di dunia. Negara-negara tersebut adalah Negara berpenduduk minoritas Islam. “Keuangan Islam menarik bagi mereka yang setuju dengan prinsip-prinsip yang mendasari pemerataan dan perdagangan yang adil. Selain itu, bank syariah dinilai jujur dan mementingkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Saya percaya operasional secara Islami dari sistem keuangan Islam adalah alasan utama di balik pertumbuhan sistem keuangan Islam diantara komunitas non-Muslim di Inggris,” kata Kepala Divisi Penjualan dan Pemasaran Ritel di Al Rayan Bank Tim Sinclair sebagaimana dikutip On Islam.net.
Di Indonesia, diperlukan effort yang tinggi dalam mengembangkan ekonomi syariah khususnya perbankan syariah di Indonesia. Semua unsur harus terlibat. Bukan saja pihak pemerintah tetapi yang lebih menentukan adalah umat muslim itu sendiri. Fatwa MUI belumlah cukup. Harus ada gerakan perubahan di lingkungan pemerintah khususnya amirul mukminin di Indonesia yaitu Menteri Agama.
Sebagai langkah awal, Menteri Agama sudah mengalihkan biaya penyelenggaraan ibadah haji mulai tahun 2015 dari rekening bank konvensional ke bank syariah. Walaupun belum 100 %. Pemerintah dalam hal ini Menteri Agama punya wewenang untuk mengalihkan semua transaksi keuangan di lingkungan kementerian agama dari bank konvensional ke bank syariah. Karena untuk menjadi nasabah bank syariah bukan dilihat dari agama yang dianutnya (Islam) tetapi untuk seluruh umat.
Jika seluruh ASN di lingkungan kementerian agama yang berjumlah sekian juta adalah nasabah bank syariah, tentu saja perkembangan bank syariah di Indonesia akan meningkat. Apabila masih dirasa sulit bagi kementerian agama untuk mengalihkan ke bank syariah, bagaimana dengan para pimpinan perguruan tinggi keislaman negeri di Indonesia? Rektor/Ketua adalah pengambil kebijakan tertinggi di lingkungan perguruan tinggi yang dapat mengalihkan semua transaksi keuangan dari bank konvensional ke bank syariah. Jangan sampai kepentingan politik (dunia) lebih dominan daripada kepentingan akhirat. IAIN Manado sudah berpartisipasi mengembangkan perbankan syariah di Sulawesi Utara dengan adanya ketentuan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa di BRIS. Alangkah baiknya bila semua transaksi keuangan (gaji pegawai, pinjaman pegawai, beasiswa mahasiswa dll) di lingkungan IAIN Manado menggunakan Bank Syariah.
Kementerian Keuangan melalui Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/ Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Bank Umum Secara Terpusat. PMK ini memfasilitasi pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri melalui bank syariah. Disebutkan, bank pembayaran gaji PNS, TNI, dan Polri adalah bank umum yang ditunjuk kuasa bendahara umum negara (BUN). Gaji yang disalurkan meliputi gaji induk, gaji ke-13, dan tunjangan hari raya. BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan RI sebagai salah satu Bank Operasional II (BO II) yaitu bank penyalur gaji Pegawai Negeri Sipil Langkah ini diharapkan dapat menjadi bagian dukungan pemerintah bagi perbankan syariah.
Pada Tanggal 12 Januari 2016 Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Prof. Nur Syam telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan BNI Syariah yang diwakili oleh Imam T Saptono selaku Direktur Bisnis BNI Syariah. Kapankah IAIN Manado akan mengikuti jejak “orang tua” nya dengan ber bank syariah? Bank Syariah yang ditunjuk sebagai bank penyalur gaji PNS oleh Menteri Keuangan dan berada di tengah-tengah kita (Manado) adalah Bank Syariah Mandiri. Mengapa IAIN manado belum memulainya? Kita berharap dan sama-sama berdoa agar di awal tahun 2017 dan dalam suasana HAB Kementerian Agama, resolusi IAIN Manado adalah ber bank syariah. Amin. Insya Allah.
Penulis dapat dikontak laily.nurhayati@iain-manado.ac.id