,

SIMAK HASIL KEPUTUSAN RAPAT BERSAMA PIMPINAN PAGI TADI

iainmanado.official – Kamis (26/3) Rektor IAIN Manado bersama jajaran pimpinan, Para Wakil Rektor, Kepala Biro AUAK, Dekan, Direktur Pascasarjana serta Kabag Umum menggelar rapat bersama yang berlangsung secara online pukul 10:00 wita pagi tadi. Rapat pimpinan yang digelar tersebut berkenaan dengan pengambilan keputusan pelaksanaan kegiatan di lingkungan IAIN Manado ditengah antisipasi penyebaran wabah COVID-19 (Corona…

By.

min read

iainmanado.official – Kamis (26/3) Rektor IAIN Manado bersama jajaran pimpinan, Para Wakil Rektor, Kepala Biro AUAK, Dekan, Direktur Pascasarjana serta Kabag Umum menggelar rapat bersama yang berlangsung secara online pukul 10:00 wita pagi tadi. Rapat pimpinan yang digelar tersebut berkenaan dengan pengambilan keputusan pelaksanaan kegiatan di lingkungan IAIN Manado ditengah antisipasi penyebaran wabah COVID-19 (Corona Virus Disease). Hasil rapat pimpinan yang dipimpin langsung oleh Rektor sendiri termuat dalam Surat Edaran No. No. 495 Tahun 2020, Berikut Kutipannya :

SURAT EDARAN Nomor : B-495/In.25/PP.00.9/3/2020

TENTANG : KEBIJAKAN KEWASPADAAN DAN PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DILINGKUNGAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MANADO

Menindaklanjuti surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020, Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 069-08/2020 tanggal 9 Maret 2020, Surat Edaran Walikota Manado Nomor 044/D.01/DIKBUD/203/2020 tanggal 15 Maret 2020 Surat Edaran Menteri Agama nomor 2, 3 dan 4 tahun 2020 serta Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara No 97 Tahun 2020, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

Surat Edaran

1. Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Institut Agama Islam Negeri Manado dilakukan dengan sistem online atau penugasan bagi mahasiswa yang memiliki kendala secara online sampai tanggal 29 Mei 2020. dan perkuliahan seperti biasa akan dimulai pada tanggal 2 Juni 2020 sesuai kalender akademikyang berlaku.

2. Pelaksanaan ujian akhir dari Komprehensif hingga Munaqasyah dilakukan secara online

3. Semua pegawai wajib bekerja di rumah. Dalam keadaaan mendesak, pegawai dapat bekerja di kantor dengan izin/perintah atasan langsung yang menerbitkan surat tugas.

4. Cleaning Service dan Security diatur kehadirannya dan tetap memperhatikan protocol kesehatan dan keamanan.

5. Presensi dapat dilakukan dari rumah masing-masing dengan melaporkan kepada atasan langsung secara online dengan membuat laporan kerja harian.

6. Semua kegiatan di dalam kampus ditiadakan termasuk penggunaan semua fasilitas di dalam kampus, kecuali kegiatan yang bersifat khusus dengan izin/diketahui pimpinan.

7. Dilarang bepergian ke Luar Negeri dan Kota-kota dalam negeri yang terkonfirmasi COVID-19.

8. Bagi yang baru pulang dari Luar Negeri dan Kota-kota dalam negeri yang terkonfirmasi COVID-19 di minta untuk melaksanakan tugas-tugas kedinasan di Rumah selama 14 hari sejak kepulangan.

9. Bagi yang merasa gejala COVID-19 segera memeriksakan diri ke Dokter atau Rumah sakit.

10. Menghimbau seluruh Civitas Akademika untuk menjaga kesehatan, menjalani pola hidup sehat, makan makanan yang bergizi, berolahraga dan mengkonsumsi Vitamin.

11. Kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik.

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.

Manado, 26 Maret 2020

ttd

Rektor,

DELMUS PUNERI SALIM