Pada Kamis, 27 Januari 2022, dimulai sekitar pukul 08.00 hingga 12.00 setempat telah dilaksanakan Rapat Kepanitiaan Program Beasiswa Bidikmisi dan KIP. Kesempatan ini membahas tentang “Petunjuk Pelaksanaan Program Bidikmisi dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) tahun anggaran 2022. Salah satu uraiannya dibahas tentang syarat penerima program ini dimulai dari proses tahap menerima hingga membuat laporan pertanggung jawaban bagi penerima program. Rektor IAIN juga memberikan deadline kepada Wakil Dekan III untuk bisa melaporkan hasil tahun 2021 serta TIPD bisa memberikan data bagi yang menerima program bisa dipastikan IPK nya tidak berkurang dari 3,25. Karena hal ini sebagai salah syarat untuk bisa diajukan kembali pada program tahun 2022. Adapun beberapa unsur yang menghadiri rapat beberapa di antaranya adalah Rektor, Wakil Rektor I, II, dan III, Bagian Kepegawaian, TIPD dan Humas yang termasuk dalam pengelola Beasiswa Bidikmisi dan Progam KIP Kuliah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.