,

PELEPASAN 50-AN MAHASISWA KKN IAIN MANADO

iainmanado.official-Senin (08/05/2023). Rektor IAIN Manado Delmus P Salim, Ph.D melepaskan Mahasiswa KKN tahun 2023 bertempat di Lantai Dua Aula Rektorat 08/05/2023. Proses pelepasan mahasiswa disertai dengan pembekalan moderasi beragama seharian. Agenda KKN merupakan bagian dari program LP2M IAIN Manado. Dr. Arhanuddin selaku Ketua LP2M menyampaikan bahwasanya pelaksanaan KKN di tahun 2023 awalnya dijadwalkan pada bulan…

By.

min read

iainmanado.official-Senin (08/05/2023). Rektor IAIN Manado Delmus P Salim, Ph.D melepaskan Mahasiswa KKN tahun 2023 bertempat di Lantai Dua Aula Rektorat 08/05/2023. Proses pelepasan mahasiswa disertai dengan pembekalan moderasi beragama seharian.

Agenda KKN merupakan bagian dari program LP2M IAIN Manado. Dr. Arhanuddin selaku Ketua LP2M menyampaikan bahwasanya pelaksanaan KKN di tahun 2023 awalnya dijadwalkan pada bulan Februari akan tetapi karena terkendala dengan kesibukan dan pendanaan maka realisasi dari KKN ini baru terlaksana sekarang, Ujar Ketua LP2M. Ketua LP2M juga melaporkan kepada Rektor lewat sambutannya bahwasanya kepesertaan KKN ini sejumlah 55 mahasiswa yang didominasi dari Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD), dan ada beberapa dari dua Fakultas lainnya yakni Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) dan Syariah (FASYA). Lanjut Arhanuddin menjelaskan bahwasanya KKN ini tetap mengusung visi kementerian agama tentang Moderasi beragama dan membawa ciri khas kampus IAIN Manado dengan tagline “Kampus Multikultural”.

 

Kegiatan Kuliah Kerja Nyata atau sering disebut dengan KKN merupakan bagian dari implementasi yang didapatkan secara teori dari bangku kuliah. Mahasiswa akan mengalami fase KKN yang merupakan bagian dari perkuliahan bersifat lapangan. Rektor IAIN Manado menyampaikan dalam sambutannya menguatkan tentang substansi KKN yang sarat dengan pengertian “Pengabdian Masyarakat”. Substansi KKN menurut Delmus adalah bagaimana kita sebagai mahasiswa bisa berproses baik komunikasi hingga terlibat aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat. Rektor juga mengingatkan kepada mahasiswa yang mengikuti KKN agar senantiasa menjaga perilakunya, karena dalam catatan selama pelaksanaan KKN ada saja perilaku mahasisiwa yang seakan-akan “menyepelehkan” bahkan membuat masalah dengan masyarakat tempat KKN, tentu proses KKN jelas tidak lulus, tegas Rektor. Sejatinya pelaksanaan KKN merupakan satu kesatuan dalam proses pembelajaran dan sebagai syarat sebuah kelulusan mahasiswa dalam mencapai gelar Sarjana. (Adm/AA)