iainmanado.official-Dalam upaya terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado melangkah lebih jauh dengan penandatanganan Surat Perjanjian Tugas Belajar antara Rektor IAIN Manado, Prof. Dr. Ahmad Rajafi, M.HI, dan beberapa dosen pada hari Selasa, 21 November 2023, di ruang Rektor, hal ini mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) 402 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Melalui Jalur Pendidikan.
Adapun dosen-dosen yang telah menandatangani perjanjian tugas belajar adalah Djamila Usup, M.HI, Adriandi Kasim, M.H., dan Almunauwar Bin Rusli, M.Pd. Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh Wakil Rektor II, Dr. Salma, M.H.I., Analis SDM, Nova Alam, S.Kom, Muhammad Yusuf, S.Kom.I, dan Pranata Humas, Anis Fitrohatin, S.Pd., M.Pd.
Rektor IAIN Manado, Prof. Dr. Ahmad Rajafi, M.HI, memberikan pesan kepada para dosen yang mendapatkan tugas belajar, “Saya berharap agar para dosen yang akan menempuh studi S3 dapat melaksanakan tugas belajar dengan penuh keseriusan. Selesaikan studi dengan baik dan Disertasi yang baik adalah disertasi yang selesai dikerjakan,” jelasnya
Dengan adanya perjanjian tugas belajar ini, IAIN Manado berupaya memberikan dukungan maksimal kepada Dosen dalam meningkatkan kompetensi dan kualifikasi akademis, sekaligus memperkaya wawasan dan kontribusi mereka dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan di IAIN Manado. (Adm/AF)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.