Dinamika Pernikahan Beda Agama: Prof. Ahmad Rajafi Ungkap ‘Two Faces’ Hukum dalam AICIS, Sorot Konsekuensi dan Harapan Pembaharuan

iainmanado.official-Rektor IAIN Manado, Prof. Dr. Ahmad Rajafi, M.HI, menjadi panelis pada AICIS di UIN Walisongo Semarang, membahas pernikahan beda agama. Beliau masuk Parallel session 1 room 2 di gedung FST UIN Walisongo Kampus 3 Semarang. (02/02/2024) Dalam presentasinya, beliau mengangkat isu ‘Two Faces’ of Legal Expression dan Dynamics of Legal Legislation on Interfaith Marriages in…

By.

min read

iainmanado.official-Rektor IAIN Manado, Prof. Dr. Ahmad Rajafi, M.HI, menjadi panelis pada AICIS di UIN Walisongo Semarang, membahas pernikahan beda agama. Beliau masuk Parallel session 1 room 2 di gedung FST UIN Walisongo Kampus 3 Semarang. (02/02/2024)

Dalam presentasinya, beliau mengangkat isu ‘Two Faces’ of Legal Expression dan Dynamics of Legal Legislation on Interfaith Marriages in Indonesia, dengan Chair: Muhammad Lutfi Hakim , Discussant: 1. Prof. Dr. H. Toto Suharto, S.Ag., M.Ag (Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta) 2. Dr. Ayub Mursalin, MA (Wakil Rektor I UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi)

Beliau Ddiberi waktu 15 menit untuk mempresentasikan artikelnya, Prof. Rajafi menyoroti keributan seputar pernikahan beda agama, khususnya pada pasangan yang saling mencintai namun beda agama dan memerlukan pencatatan sah.

Dengan serius, beliau menekankan bahwa dalam hukum agama, seperti Islam, nikah antar agama dianggap haram. Meski begitu, Prof. Rajafi membuka pandangan terhadap legalisasi pencatatan sipil melalui pengadilan, contohnya peristiwa yang terjadi di Surakarta yang mengesahkan pernikahan beda agama.

Beliau menyatakan perlunya hukum yang kuat dan konsekuensi yang jelas jika wajah belakang dari legalisasi ini diterima. Mengutip kejadian di pengadilan negeri, Prof. Rajafi menggarisbawahi bahwa wanita harus dilindungi oleh hukum, dan negara perlu memberikan pengayoman. Harapannya, pembaharuan hukum dapat menghasilkan satu undang-undang yang kokoh.

Implikasinya, harapan untuk hukum yang lebih kuat dan relevan dengan realitas pernikahan beda agama di Indonesia.

Sebagai bagian dari persiapan artikelnya untuk Journal of Islamic Law (JIL), Prof. Rajafi menerima beberapa masukan, termasuk perluasan pada satu masalah penelitian dan pemaparan faktor-faktor pendukung untuk perbaikan artikelnya. (Adm/AF)

Tinggalkan Balasan