KEPUTUSAN REKTOR INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MANADO
NOMOR: 1888 TAHUN 2024
TENTANG
PENETAPAN KELOMPOK UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)
MAHASISWA BARU JALUR UM-MANDIRI REGULER GELOMBANG I
TAHUN AKADEMIK 2024/2025
Menetapkan : KELOMPOK UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) MAHASISWA BARU JALUR UMMANDIRI REGULER GELOMBANG I TAHUN AKADEMIK 2024/2025
Pertama : Menetapkan kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru Jalur UM-Mandiri
Reguler Gelombang I sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
Kedua : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana
semestinya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.