iainmanado.official- Biro AUAK IAIN Manado menyelenggarakan sosialisasi mengenai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) No. 6 Tahun 2022, yang merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil. Acara ini dilaksanakan pada Selasa, 13 Agustus 2024 di Aula Bunaken Quality Hotel Manado. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang tertib dan profesional, dihadiri oleh Pejabat di lingkungan IAIN Manado seperti Rektor, para Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana, para Dekan, para Kabag Fakultas, para Ketua Lembaga, para Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Staf perwakilan dari masing-masing unit kerja.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menjelaskan secara detail tentang perubahan dan ketentuan baru dalam disiplin pegawai yang diatur dalam Perka BKN No. 6 Tahun 2022. Dalam paparan tersebut, dijelaskan bahwa peraturan ini mencakup ketentuan mengenai pengawasan, penilaian, serta penegakan disiplin yang lebih ketat. Ditekankan pula tentang prosedur baru dalam penanganan pelanggaran disiplin dan hak serta kewajiban pegawai di lingkungan institusi.
Rektor, Prof. Dr. Ahmad Rajafi, M.H.I dalam arahannya menyampaikan terima kasih banyak kepada Biro AUAK yang telah menyelenggarakan sosialisasi Perka BKN No. 6 Tahun 2022 demi pengembangan Institut Agama Islam Negeri Manado dalam konteks tata organisasi, “Kita berharap dengan mendatangkan pihak dari BKN langsung untuk menjelaskan secara terperinci tentang Perka BKN No.6 Tahun 2022 ini untuk menambah informasi dan ilmu kepada kami semua terkait pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai yang bisa diimplementasikan di lingkungan IAIN Manado.”, Jelas Prof. Ahmad Rajafi.
Acara ini menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara Regional XI Manado, Ibu Fanda Yurike, S.H , M.P.A (Analis SDM Aparatur Ahli Muda) yang menjelaskan mekanisme implementasi serta memberikan kesempatan kepada peserta untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan. Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai di IAIN Manado dapat memahami dan menerapkan ketentuan disiplin secara efektif, guna menciptakan lingkungan kerja yang lebih tertib dan profesional.
Kontributor: FP
Editor: AF
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.