Menetapkan : KEPTUSAN REKTOR IAIN MANADO TENTANG PENETAPAN KELOMPOK UANG
KULIAH TUNGGAL (UKT) MAHASISWA BARU JALUR UM-MANDIRI REGULER
GELOMBANG 2 TAHUN AKADEMIK 2024/2025
Pertama : Penetapan Kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Baru Jalur UM-Mandiri
Reguler Gelombang 2 sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
Kedua : Calon Mahasiswa Baru yang dinyatakan diterima wajib melakukan pembayaran UKT
secara online pada Sevima Pay-Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan menggunakan
kode Virtual Account (VA) sampai dengan tanggal 16 Agustus 2024 Pukul 17.00
Wita.
Ketiga : Apabila tidak melakukan pembayaran UKT sesuai tanggal yang telah ditentukan, maka
yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri;
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan akan perbaiki sebagaimana mestinya.
LINK SK PDF :
SK UKT UM-Mandiri Reguler Gel. 2.tte
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.