Menetapkan :
Pertama Kelulusan calon mahasiswa baru Jalur UM Mandiri gelombang ke-2 Tahun
Akademik 2024/2025, sebagaimana tercantum pada lampiran surat Keputusan
ini;
Kedua : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan semestinya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.