Hari Ketiga PBAK IAIN Manado: Bahas Pemahaman tentang Pencegahan Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak di Perguruan Tinggi

iainmanado.official- Pada hari ketiga Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) IAIN Manado, selain kegiatan Penelusuran Minat dan Bakat, terdapat penyampaian materi penting mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual serta Perundungan di lingkungan Perguruan Tinggi. Narasumber utama, Wanda L.C. Musu, S.E., M.E., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sulawesi Utara, memberikan penjelasan mendalam…

By.

min read

iainmanado.official- Pada hari ketiga Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) IAIN Manado, selain kegiatan Penelusuran Minat dan Bakat, terdapat penyampaian materi penting mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual serta Perundungan di lingkungan Perguruan Tinggi. Narasumber utama, Wanda L.C. Musu, S.E., M.E., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sulawesi Utara, memberikan penjelasan mendalam tentang isu-isu terkait dengan kekerasan seksual dan perlindungan anak.

Sesi ini dimoderatori oleh Nur Laila Isima, M.H., Kepala Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah. Wanda L.C. Musu memaparkan berbagai poin penting, termasuk definisi anak sesuai dengan UU yang mencakup usia dari lahir hingga belum mencapai 19 tahun. Ia menjelaskan bahwa pembahasan gender tidak hanya terbatas pada jenis kelamin, tetapi juga mencakup berbagai aspek perlindungan perempuan.

Wanda juga menjelaskan lima arahan Presiden kepada Menteri PPPA mengenai perlindungan perempuan dan anak, serta bentuk-bentuk Tim Pengawal dan Pengaman (TPKS) yang terlibat dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Ia menguraikan penyebab-penyebab terjadinya pelecehan seksual dan peran penting pemerintah dalam regulasi, edukasi, dan kampanye anti-kekerasan.

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif di mana mahasiswa baru diberi kesempatan untuk mengajukan berbagai pertanyaan kepada Kadis PPPA. Salah satu pertanyaan terkait peraturan kerja bagi anak, di mana Kadis menjelaskan bahwa anak diperbolehkan bekerja dengan syarat tetap memperoleh hak pendidikan dan batas maksimal tiga jam kerja dalam sehari.

Materi yang disampaikan dan sesi tanya jawab ini memberikan wawasan penting bagi mahasiswa baru tentang perlunya kesadaran dan tindakan preventif dalam menghadapi kekerasan seksual dan perundungan, serta pemahaman mengenai hak-hak mereka di lingkungan perguruan tinggi. (Adm/AF)

Tinggalkan Balasan