Plh. Rektor dan Kepala Biro AUAK IAIN Manado Hadiri Breakfast Meeting Kemenag RI Bahas Penguatan Peran Humas

iainmanado.official-Plh. Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado, Prof. Dr. Edi Gunawan, M.H.I, bersama Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan (AUAK), H. Rikson N. Hasanati, S.Ag., M.Pd.I, menghadiri undangan Breakfast Meeting yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting pada 10 Februari 2026. Kegiatan Breakfast Meeting ini merupakan agenda rutin…

By.

min read

IMG-20260210-WA0004

iainmanado.official-Plh. Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado, Prof. Dr. Edi Gunawan, M.H.I, bersama Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan (AUAK), H. Rikson N. Hasanati, S.Ag., M.Pd.I, menghadiri undangan Breakfast Meeting yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting pada 10 Februari 2026.

Kegiatan Breakfast Meeting ini merupakan agenda rutin Kementerian Agama RI yang menghadirkan Tim Penasihat Menteri Agama, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) se-Indonesia, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia, Kepala Biro PTKN se-Indonesia, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Indonesia, serta Kepala Balai Diklat Keagamaan dan Balai Litbang Agama.

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A, menyampaikan materi bertajuk “Kementerian Agama yang Lebih Transparan, Inklusif, dan Berdampak.” Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa humas memiliki peran sentral dalam membangun dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Prof. Kamaruddin Amin memaparkan sejumlah capaian strategis kehumasan Kementerian Agama sepanjang tahun 2025, di antaranya perolehan 21 penghargaan nasional, produksi 5.156 artikel pada situs resmi kemenag.go.id, serta 2.271 konten media sosial yang dikelola secara terintegrasi sebagai bagian dari strategi komunikasi publik Kemenag.

Lebih lanjut, Sekjen Kemenag RI menjelaskan tugas dan fungsi kehumasan, yang meliputi pengelolaan isu dan strategi komunikasi, pengelolaan publikasi, pengelolaan layanan informasi, pembinaan kehumasan dan penguatan regulasi, koordinasi antarlembaga (K/L, DPR, dan lainnya), serta ketatausahaan. Ia juga menekankan pentingnya penguatan regulasi melalui terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) sebagai landasan tata kelola informasi publik yang profesional dan akuntabel.

Dalam konteks tersebut, humas tidak lagi dipandang sebatas fungsi dokumentasi teknis, melainkan diarahkan sebagai mitra strategis pimpinan dalam pengelolaan isu, penyusunan strategi komunikasi, publikasi kelembagaan, pelayanan informasi publik, serta koordinasi lintas satuan kerja.

Sementara itu, Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A, dalam arahannya menegaskan bahwa pimpinan lembaga harus aktif membangun citra institusi di ruang publik, terutama di tengah dinamika media sosial yang cepat dan penuh fragmentasi informasi.

Menanggapi arahan tersebut, Plh. Rektor IAIN Manado, Prof. Dr. Edi Gunawan, M.H.I, menyampaikan bahwa penguatan peran humas merupakan bagian penting dari tata kelola perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel.

“Arahan Menteri Agama dan Sekjen Kemenag menegaskan bahwa humas harus menjadi garda terdepan dalam membangun kepercayaan publik. Di lingkungan perguruan tinggi, humas tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga berperan strategis dalam mengelola isu dan membangun citra institusi secara berkelanjutan,” ujar Prof. Edi Gunawan.

Ia menambahkan bahwa IAIN Manado berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola komunikasi publik yang selaras dengan kebijakan Kementerian Agama, guna mendukung terwujudnya institusi pendidikan tinggi yang kredibel dan berdampak bagi masyarakat.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Biro AUAK IAIN Manado, H. Rikson N. Hasanati, S.Ag., M.Pd.I, menekankan pentingnya penguatan sistem dan regulasi kehumasan di lingkungan PTKN.

“Dengan adanya KMA Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi, kami semakin terdorong untuk memperkuat layanan informasi publik yang tertib, profesional, dan terintegrasi. Humas harus mampu bersinergi dengan seluruh unit kerja agar informasi yang disampaikan akurat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Melalui keikutsertaan dalam Breakfast Meeting ini, IAIN Manado menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas komunikasi publik dan peran kehumasan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, inklusif, dan berdampak. (AF)

Tinggalkan Balasan