,

Keadilan Finansial dalam Pendidikan: Wakil Rektor I IAIN Manado Bahas Proses Penetapan UKT

Iainmanado.official – Penetapan UKT Calon Mahasiswa Baru (CAMABA) yang lulus pada jalur UM Mandiri Lokal gelombang kedua berlangsung di ruangan Wakil Rektor I pada hari Kamis, 03 Agustus 2023. Penetapan UKT mengacu pada KMA RI No 82 Tahun 2023 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Tahun Akademik 2023/2024. Lampiran KMA…

By.

min read

Iainmanado.official – Penetapan UKT Calon Mahasiswa Baru (CAMABA) yang lulus pada jalur UM Mandiri Lokal gelombang kedua berlangsung di ruangan Wakil Rektor I pada hari Kamis, 03 Agustus 2023. Penetapan UKT mengacu pada KMA RI No 82 Tahun 2023 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Tahun Akademik 2023/2024. Lampiran KMA tersebut menampilkan besaran UKT dari golongan I hingga IV.

Proses penetapan UKT dilakukan oleh tim yang terdiri dari tim Akademik, Tim Pengelolaan Informasi dan Data (TIPD), dan Pranata Humas.

Hasil wawancara dengan Wakil Rektor I bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Dr. Edi Gunawan, M.HI., “pemberian kesempatan bagi mahasiswa yang mengajukan banding terkait dengan UKT adalah hal yang wajar. Hal tersebut terkait dengan kemampuan finansial mahasiswa dan berdasarkan penghasilan orang tua. Jika ada mahasiswa dengan penghasilan orang tua rendah dan diberikan UKT kelompok 3 atau lebih tinggi, namun merasa tidak mampu untuk membayar UKT tersebut, mereka diberi ruang untuk melakukan banding. Namun, dalam proses banding, pihak kampus akan melakukan verifikasi terkait kemampuan orang tua dalam membayar UKT. Beberapa hal yang dipertimbangkan dalam banding antara lain penghasilan orang tua dan jumlah tanggungan”, jelasnya

Jika setelah verifikasi terbukti bahwa yang mengajukan banding termasuk dalam kalangan yang kurang mampu, maka banding tersebut akan diterima. Namun, tidak semua banding akan diterima, mengingat penetapan UKT harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, PMA Nomor 82 Tahun 2023. Mahasiswa juga perlu memahami bahwa UKT yang ditetapkan bervariasi berdasarkan peraturan dan tidak bisa disamakan antara mahasiswa yang mampu dan tidak mampu.
Bapak Edi juga menegaskan bahwa “proses penentuan UKT berdasarkan pada data yang diinput oleh mahasiswa baru. Jika ada kesalahan dalam data yang mengakibatkan penerimaan UKT yang tinggi, maka mahasiswa diminta untuk melengkapi data yang diperlukan dan memberikan informasi yang akurat sesuai dengan keadaan keluarganya. Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan bahwa UKT yang diberikan benar-benar mencerminkan kemampuan finansial mahasiswa dan keluarganya”, ujarnya
Dengan demikian, sistem penentuan UKT di IAIN Manado tetap mengutamakan prinsip keadilan dan transparansi. (Adm/AF)