Sosialisasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di IAIN Manado

IAIN MANADO – Sosialisasi pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) bertempat di Aula Rektorat IAIN Manado (5/10/2016). Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia dibuka secara resmi oleh Rektor IAIN Manado, Dr. Hj. Rukmina Gonibala, M.Si. Ikut hadir dalam kegiatan tersebut seluruh Pejabat…

By.

min read

IAIN MANADO – Sosialisasi pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) bertempat di Aula Rektorat IAIN Manado (5/10/2016).

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia dibuka secara resmi oleh Rektor IAIN Manado, Dr. Hj. Rukmina Gonibala, M.Si. Ikut hadir dalam kegiatan tersebut seluruh Pejabat Struktural, Dosen, ASN serta karyawan-karyawati di lingkup IAIN Manado.

Rektor IAIN Manado dalam sambutannya menyampaikan, “Dengan diberikannya amanah untuk membentuk tim kerja  zona integritas menuju WBK dan WBBM – karena kami belum sepenuhnya mengetahui arah dan tindakan menuju zona intergritas yang sebenarnya – maka arahan dan bimbingan pada kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengetahui dengan jelas serta menindaklanjutinya,” ujar Rektor yang diaminkan Kepala Biro AUAK.

Tampil sebagai pembicara di depan seluruh pejabat dan ASN serta Dosen IAIN Manado, Sekretaris Itjen, Dr. H. Hilmi Muhammadiyah, M.Si, didampingi oleh Kepala Biro AUAK, H. Kudrat Dukalang. Dalam arahannya, beliau menekankan  kepada pemangku jabatan fungsional dan struktural bahwa wilayah bebas korupsi adalah perwujudan dari Clean Government (pemerintah yang bersih) sedangkan wilayah birokrasi bersih melayani adalah aplikasi dari Good Governence (tata kelola pemerintah yang baik).

Pada  sesi kedua, pemateri mengusung tema gratifikasi. Peserta sosialisasi diberi bahan apa saja yang termasuk gratifikasi dan mesti ditolak karena hakikatnya kita sudah diberikan gaji atas jabatan yang kita ampu. “Reformasi birokrasi yang berisikan pelayanan prima yang berdasar pada aturan undang-undang dan Standard Operation Procedure (SOP),” ujar narasumber.

Pada akhir acara, Kepala Biro AUAK  menegaskan bahwa peserta sosialisasi diharapkan mampu menerapkan apa yang sudah diberikan oleh pemateri, sehingga Zona Integritas menuju WBK dan WBBM  bukan cuma  sekedar teori atau mimpi. (thr)