Rektor IAIN Manado Terima Piagam Penghargaan sebagai “Rektor Berintegritas dalam Pencegahan Anti Korupsi”

iainmanado.official-Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado, Prof. Dr. Ahmad Rajafi, M.H.I., menerima penghargaan bergengsi sebagai “Rektor yang Berintegritas dalam Pencegahan Anti Korupsi” dalam acara Festival Anti Korupsi yang digelar oleh DPD Garda Tipikor Indonesia Sulawesi Utara pada 14 Desember 2024. Acara ini berlangsung di Aula Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, dengan tema “Membangun Generasi…

By.

min read

IMG-20241214-WA0014

iainmanado.official-Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado, Prof. Dr. Ahmad Rajafi, M.H.I., menerima penghargaan bergengsi sebagai “Rektor yang Berintegritas dalam Pencegahan Anti Korupsi” dalam acara Festival Anti Korupsi yang digelar oleh DPD Garda Tipikor Indonesia Sulawesi Utara pada 14 Desember 2024. Acara ini berlangsung di Aula Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, dengan tema “Membangun Generasi Muda yang Berintegritas dan Anti Korupsi”.

Penghargaan tersebut diterima secara langsung oleh Wakil Rektor II IAIN Manado, Dr. Salma, M.H.I., yang mewakili Rektor dalam acara tersebut. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas berbagai langkah nyata yang dilakukan oleh Rektor IAIN Manado dalam menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari praktik korupsi dan penuh integritas.

Rektor IAIN Manado, Prof. Dr. Ahmad Rajafi, telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memerangi korupsi di lingkungan kampus. Beberapa langkah signifikan yang telah dilakukan antara lain:

  1. Pengelolaan Dana Fakultas Secara Transparan: Dana anggaran fakultas dikelola langsung oleh fakultas masing-masing untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaanya.
  2. Himbauan Bebas Pungli: Diterbitkannya humbauan yang menegaskan larangan pungutan liar di seluruh unit kerja kampus.
  3. Larangan Konsumsi Saat Ujian: Aturan bahwa mahasiswa tidak diperbolehkan membawa konsumsi makanan atau minuman dalam pelaksanaan ujian seperti Seminar Proposal, Munaqasyah, dan Komprehensif, guna menghindari potensi gratifikasi.
  4. Sanksi Tegas terhadap Penyalahgunaan Wewenang: Penerapan sanksi tegas bagi oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya di lingkungan kampus.
  5. Pembentukan Satgas Anti Gratifikasi: Rektor mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Gratifikasi sebagai upaya pencegahan korupsi secara sistematis dan berkelanjutan.

Wakil Rektor bidang Administrasi Umum dan Keuangan IAIN Manado, Dr. Salma menyampaikan bahwa penghargaan ini adalah bukti nyata keberhasilan IAIN Manado dalam mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan budaya anti korupsi. “IAIN Manado berkomitmen untuk melahirkan generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademis tetapi juga berintegritas tinggi. Ini menjadi tanggung jawab bersama dalam menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi,” ungkapnya.

Dengan penghargaan ini, IAIN Manado semakin mengukuhkan posisinya sebagai perguruan tinggi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan integritas, serta menjadi role model dalam pencegahan korupsi di dunia pendidikan.(Adm/AF)

Tinggalkan Balasan