iainmanado.official-Pelaksana Harian (Plh.) Rektor IAIN Manado, Prof. Dr. Salma, M.H.I., menghadiri kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) terkait Apostille dan Legalisasi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Hukum Sulawesi Utara. Kegiatan ini berlangsung di Sintesa Peninsula Hotel pada 17 April 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Plh. Rektor didampingi oleh jajaran pimpinan fakultas, yakni Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Wakil Dekan III Fakultas Syariah (FASYA), serta Wakil Dekan III Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Manado.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait layanan Apostille dan Legalisasi sebagai bentuk pelayanan administrasi hukum yang merupakan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Layanan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan proses legalisasi dokumen publik yang lebih cepat, mudah, dan efisien, baik untuk keperluan dalam negeri maupun luar negeri.
Peserta yang hadir berjumlah sekitar 75 orang, terdiri dari perwakilan berbagai instansi, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga Sulawesi Utara, Polres Manado, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, instansi keluarga berencana, para rektor dan dekan dari sejumlah perguruan tinggi di wilayah Manado dan Tomohon, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, serta perwakilan pemerintah kecamatan di wilayah Manado.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya transformasi layanan hukum di tengah tuntutan masyarakat yang semakin dinamis.
Ia menyampaikan bahwa kebutuhan akan layanan yang cepat, mudah, dan efisien menjadi prioritas utama, sehingga implementasi layanan Apostille dan Legalisasi dihadirkan sebagai solusi untuk menghemat biaya serta memangkas birokrasi dalam proses legalisasi dokumen publik.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa masyarakat kini dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi layanan daring di ahu.go.id. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para peserta terkait perbedaan antara Apostille dan legalisasi konvensional, sehingga implementasinya dapat berjalan optimal.
“Diharapkan kepada seluruh peserta yang hadir agar dapat turut mensosialisasikan layanan ini kepada masyarakat luas,” ujar Hendrik.
Sementara itu, Plh. Rektor IAIN Manado, Prof. Dr. Salma, M.H.I., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kehadiran IAIN Manado dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap peningkatan layanan administrasi hukum yang semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat global.
Menurutnya, layanan Apostille memiliki peran strategis, khususnya bagi sivitas akademika yang kerap berurusan dengan dokumen lintas negara, seperti keperluan studi lanjut, maupun mobilitas akademik.
Sebagai informasi, layanan Apostille dikenakan biaya sebesar Rp150.000 per dokumen dan dapat digunakan di 127 negara yang telah menjadi bagian dari konvensi Apostille, sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen lintas negara. (AF)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.