iainmanado.official- OKPP IAIN Manado menyelenggarakan Sosialisasi dan Mekanisme pendataan pegawai Non ASN pada hari Jum’at, 09 September 2022 di lantai dua gedung Rektorat.
Rektor IAIN Manado, Delmus Puneri Salim, Ph.D., didampingi oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Nova Alam, S.kom., memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi dan mekanisme pendataan Pegawai Non ASN, menindaklanjuti peraturan Menpan RB mengenai kebijakan untuk penghapusan pegawai Non ASN yang kemudian diganti dengan PPPK dan PNS. Ada beberapa solusi seperti BLU (dana kampus sendiri) dan outsourcing, “namun kita tdk diberikan kewenangan mengangkat pegawai sendiri karena bukan kampus BLU.” ungkap Rektor. Kita memiliki tenaga kebersihan dan driver itu dapat dialihkan pada solusi outsourcing dengan langkah kita dapat menunjuk pihak ke tiga mengenai outsourcing contoh diambil alih perusahaan. Dan selanjutnya untuk Tenaga Kependidikan dan dosen Non ASN, untuk Dosen Non ASN dengan formasi 36 kuota internal 34 dan 2 dari umum ada peluang lebih besar bagi Dosen Non ASN di lingkungan IAIN Manado. Disayangkan Dosen Non ASN yang belum 1 tahun pengabdian belum bisa ikut pendataan pegawai Non ASN. Namun semoga dapat PPPK yang akan datang. Dosen Non PNS tetap mengikuti prosedur pendaftaran sesuai aturan dengan batas maksimal umur 56 tahun. 25 dosen berpeluang besar dan tetap harus lulus CAT (Computer Assisted Test) serta mengikuti alur yang telah ditetapkan serta Bapak/Ibu Dosen akan bersaing dengan dosen Non ASN dari luar sana.
Tendik Non ASN di lingkungan IAIN Manado berjumlah 29 sedangkan formasi yang tersedia hanya 6, karena itu Bapak/ Ibu peluangnya kecil, “Masalah yang sering timbul yaitu tendik yang jarang di tempat atau jarang masuk tidak masuk rekomendasi dari kami” jelas Rektor. Diharapkan tendik meningkatkan kinerjanya dengan baik sesuai kontrak perjanjian. Bagi Tenaga Kependidikan Non ASN harus menyiapkan diri dengan baik. Jika belum lulus SKD belum ada solusi yang diperbolehkan, sampai saat ini masih menunggu keputusan Menpan RB mengenai solusi-solusinya. Untuk penghapusan tenaga honorer ditetapkan November 2023 tersisa 14 bulanan dari sekarang. Peluang PPPK untuk tendik pegawai Non ASN yang formasinya kecil ini menjadi permasalahan bagi kita. Datanya silahkan isi dengan benar agar Menpan RB ada kebijakan lain semisal ditambah formasinya untuk tendik. kemudian Rektor, Delmus Puneri Salim, Ph.D., mengingatkan agar “jangan pernah mengisi data dengan tidak benar, silahkan isi dengan tepat!. Jadi silahkan mengisi data lengkap sesuai kualifikasi dan ikuti prosedurnya sesuai aturan yang berlaku.” jelas Rektor. (Adm/AF)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.