iainmanado.official — Tim Kepegawaian IAIN Manado melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Layanan Profesi dan Pengembangan Karir Dosen serta monitoring Perjanjian Kinerja Tahun 2026 bagi seluruh dosen PNS di lingkungan IAIN Manado. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 26 Mei 2026, bertempat di Ruang Teater Fakultas Syariah lantai 4.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Rektor I IAIN Manado, seluruh dosen PNS dengan jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala di lingkungan IAIN Manado. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait aturan terbaru mengenai pengembangan karir dosen, layanan profesi, serta penguatan tata kelola administrasi kepegawaian dan jabatan akademik dosen.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor I Prof. Dr. Edi Gunawan, M.H.I. menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk membantu para dosen dalam mempersiapkan berbagai dokumen dan persyaratan kenaikan jabatan akademik.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin membantu bapak dan ibu dosen dalam menyelesaikan berbagai data untuk kenaikan jabatan akademik mulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Guru Besar, termasuk apa saja yang harus disiapkan dan di mana pengisian data tersebut dilakukan,” ujarnya.
Beliau juga menjelaskan bahwa dalam regulasi terbaru terdapat perubahan penting terkait kewajiban pelaporan Beban Kinerja Dosen (BKD). Jika sebelumnya pada jabatan fungsional pertama belum diwajibkan memiliki laporan BKD selama satu tahun, maka pada aturan terbaru setiap dosen diwajibkan untuk memiliki dan mengisi laporan BKD sebagai salah satu syarat administrasi pengembangan karir dosen. Selain itu, Prof. Edi, menegaskan pentingnya penyusunan Perhitungan Angka Kredit (PAK) dosen secara berkala. Untuk mendukung hal tersebut, pihak kampus akan membentuk Tim Penilai Angka Kredit yang akan melakukan penilaian sesuai dengan bidang keilmuan masing-masing dosen.
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Tim Kepegawaian IAIN Manado dalam rangka pelaksanaan teknis layanan profesi dan pengembangan karir dosen di lingkungan IAIN Manado. Para peserta mengikuti kegiatan dengan antusias melalui sesi pemaparan materi dan diskusi terkait implementasi aturan terbaru tersebut.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh dosen PNS di lingkungan IAIN Manado dapat memahami mekanisme layanan profesi dan pengembangan karir dosen secara lebih baik, sehingga proses pengajuan jabatan akademik dan peningkatan profesionalisme dosen dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(FP)











Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.