Finalisasi Penentuan UKT Mahasiswa Baru Jalur SPAN-PTKIN 2026, IAIN Manado Pastikan Penetapan Sesuai Ketentuan dan Kemampuan Ekonomi Mahasiswa

iainmanado.official—Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado menggelar rapat finalisasi penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa baru jalur Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) Tahun Akademik 2026/2027. Rapat berlangsung di Ruang Wakil Rektor I pada Senin (22/6/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. Dr. Edi Gunawan,…

By.

min read

IMG-20260622-WA0002

iainmanado.official—Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado menggelar rapat finalisasi penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa baru jalur Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) Tahun Akademik 2026/2027. Rapat berlangsung di Ruang Wakil Rektor I pada Senin (22/6/2026).

Rapat dipimpin oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. Dr. Edi Gunawan, M.H.I., bersama Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Prof. Dr. Salma, M.H.I. Turut hadir Kepala Bagian Umum dan Layanan Akademik (ULA) serta tim dari Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (TIPD).

Kegiatan ini merupakan tahapan akhir dalam proses penetapan UKT bagi calon mahasiswa yang dinyatakan lulus melalui jalur SPAN-PTKIN. Penentuan kelompok UKT dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan telaah dokumen herregistrasi yang telah diunggah oleh calon mahasiswa, meliputi data ekonomi keluarga, pekerjaan dan penghasilan orang tua, kondisi tempat tinggal, serta dokumen pendukung lainnya.

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. Dr. Edi Gunawan, M.H.I., menegaskan bahwa penetapan UKT dilakukan secara cermat dengan mengedepankan prinsip keadilan dan akuntabilitas.

“Setiap dokumen yang masuk kami telaah secara seksama. Tujuannya agar kelompok UKT yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi calon mahasiswa sehingga proses ini dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh mahasiswa baru,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Prof. Dr. Salma, M.H.I., menyampaikan bahwa penetapan UKT di IAIN Manado mengacu pada ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang UKT PTKIN Tahun 2026.

“IAIN Manado berkomitmen melaksanakan kebijakan UKT sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Melalui proses verifikasi yang objektif, kami berupaya memastikan mahasiswa memperoleh kelompok UKT yang sesuai dengan kemampuan ekonomi keluarganya,” jelasnya.

Sebagaimana diatur dalam KMA tentang UKT PTKIN Tahun 2026, IAIN Manado menerapkan pengelompokan UKT mulai dari Kelompok I hingga Kelompok V. Kelompok I merupakan kelompok UKT terendah dengan besaran sekitar Rp400.000, sementara kelompok lainnya disesuaikan berdasarkan hasil verifikasi data dan kemampuan ekonomi masing-masing calon mahasiswa.

Melalui rapat finalisasi ini, IAIN Manado memastikan proses penetapan UKT mahasiswa baru jalur SPAN-PTKIN Tahun Akademik 2026/2027 berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus menjadi bagian dari komitmen institusi dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat. (AF)

Tinggalkan Balasan